Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

"Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," ucapnya dalam sidang.

Dengan memasang muka melas, Danu menyesali perbuatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi pada nusa, bangsa dan negara serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," katanya.

Danu dan rekannya Yudi Rozadinata serta satu pegawai PN Rangkabitung ditangkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat isap atau bong serta 2 buah pipet.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

7 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

10 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

11 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal