Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang memakai narkoba jenis sabu. Hal ini diputuskan MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, (18/7/2023).

"Menyatakan Hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.

MKH memerintahkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin memberhentikan sementara Danu sampai surat keputusan Presiden terbit.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian.

Dalam nota pembelaannya, Danu memohon tak dipecat. Danu mengakui kesalahannya telah menggunakan sabu.

Danu mengaku menggunakan barang haram tersebut karena diajak rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata yang membelikan sabu tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

7 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

10 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

11 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal