Pakai Data Dukcapil, Kejagung Bisa Lacak Buron Lewat Pemindai Wajah

dita angga rusiana
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Antara)

Dia mengatakan para penyidik di Kejagung bisa memanfaatkan data-data kependudukan saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Melalui kerja sama ini Dukcapil memberikan hak akses data penduduk agar kejagung bisa melakukan pencocokan.

"Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username dan password. Data Dukcapil dipastikan terjaga kerahasiaannya," katanya.

Selain itu, Zudan menuturkan Kejagung bisa mencocokkan sidik jari dengan data yang ada di Dukcapil untuk mengungkap kejahatan. Namun hal ini bisa dilakukan selama terduga melakukan perekaman e-KTP. Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta orang.

“Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Menurutnya butuh waktu sekitar 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di database Dukcapil. Dia sudah menginstruksikan agar data buronan bisa masuk ke sistem.

"Nanti kalau ada data buron, daftar pencarian orang (DPO) bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base maka akan muncul alert system tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal