JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Sabtu (11/4/2026) malam. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta dan empat pasang sepatu mewah.
Barang bukti itu turut ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Gatut dan Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan OTT dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati.
"Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW melalui perantara YOG," kata Asep.