"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," katanya.
Ditjenpas Membantah
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah petugas menghalangi sidak tim Ombudsman. Ditjenpas menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Ombudsman dengan Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat berjalan dengan baik.
"Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI," kata Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika mengamini tujuan Ombudsman dalam kesempatan tersebut untuk meninjau pelaksanaan pelayanan publik, melihat fasilitas layanan, serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Menurutnya, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong siap memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku.
"Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan," ujarnya.