JAKARTA, iNews.id -Ombudsman mengeklaim dihalang-halangi saat akan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (18/6/2026). Kunjungan tanpa pemberitahuan atau inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah.
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Siti menjelaskan, pihaknya datang untuk memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali. Sedianya, dalam kesempatan tersebut Ombudsman akan berdialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Menurutnya, tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.