Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

Puteranegara Batubara
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Ari Sandita Murti)

"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut. Karena memang dibuntuti atau diikutinya di daerah situ aja," jawab terdakwa. 

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu agendanya adalah mendengar keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa. 

Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer memutar CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang disetel itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI. 

Dalam perkara ini, Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa. Yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). 

Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi mengaku menyiram cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal