Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan

Carlos Roy Fajarta
Oknum staf DPR yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina divonis empat bulan penjara namun tak wajib menjalaninya. (Foto: Antara)

Meski demikian, Ovelina tidak perlu menjalani vonis tersebut. Kecuali apabila di kemudian hari dirinya kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan delapan bulan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari Ovelina menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Berikut barang bukti yang disita dari Ovelina:

1. Satu lembar asli Berita Acara Negosiasi Honorarium Pegawai Kontrak Bagian Acara Setjen DPR RI Nomor: PT/BA/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

2. Satu lembar asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PT/SPMK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/ XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 An Ovelina Pratiwi.

3. Delapan lembar asli Surat Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak Protokol Nomor: PT/SPK/14/PPNASN/SETJEN DPR RI/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 An Ovelina Pratiwi.

4. Satu lembar Print Out Schedule PTT Protokol DPR RI Bandara Soekarno-Hatta bulan September 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal