Oknum Staf DPR Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Juga Divonis Hukuman Percobaan

Carlos Roy Fajarta
Oknum staf DPR yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina divonis empat bulan penjara namun tak wajib menjalaninya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya. Dia dinyatakan oleh majelis hakim terbukti membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.

Dari situs SIPP PN Tangerang yang diakses pada Senin (13/12/2021), diketahui Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR. Ovelina dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan penjara. Namun hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani alias hukuman percobaan.

Dalam nomor perkara 20/Pid.S/2021/PN Tng yang bertanggal register 10 Desember 2021, disebutkan putusan terhadap Ovelina Pratiwi binti Achmad Taufik yakni pidana penjara waktu tertentu (4 bulan), subsider kurungan (1 bulan), dan pidana denda Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Ovelina Pratiwi binti Achmad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memberi bantuan yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," bunyi amar putusan tersebut dikutip Senin (13/12/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal