OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Anggie Ariesta
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)

OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat membuat proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berlangsung lebih lancar. 

Ketika CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.

“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.

Dian mengonfirmasi bahwa setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sudah mulai berbalik positif dan bergerak naik.

“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Ada 57 Juta Pelaku Usaha Kecil, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Produk UMKM

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal