JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus gorengan saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas. Dugaan pidana itu dilakukan selama periode 2020-2022.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan perannya, kata dia, ASS merupakan Beneficial Owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset. Keduanya melakukan aksi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu saham.
Menurutnya, mereka melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee.