OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Puteranegara Batubara
Jajaran OJK dan Bareskrim Polri menggeledah Kantor Mirae Asset Sekuritas di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)

Aksi insider trading merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," tutur dia. 

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
1 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
1 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Photo
12 hari lalu

OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal