OJK Bongkar 8 Modus Fraud Dana Syariah Indonesia: Skema Ponzi hingga Proyek Fiktif

Anggie Ariesta
OJK ungkap 8 modus fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: ist)

OJK juga mengungkap praktik penggunaan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana. Dalam skema ini, dana yang dihimpun dari masyarakat diduga dialirkan melalui rekening perusahaan cangkang untuk menyamarkan jejak transaksi sebelum disalurkan kembali ke perusahaan-perusahaan yang masih berada dalam satu jaringan usaha.

Modus lain yang teridentifikasi adalah penyaluran dana lender bukan untuk proyek sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk menutup kewajiban lain. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi pendanaan bermasalah dari peminjam lain, sehingga membentuk pola skema ponzi.

Sementara itu, pihaknya menyiapkan gugatan perdata terhadap DSI. Gugatan tersebut dibuat sebagai langkah pamungkas untuk memastikan pengembalian dana para lender yang menjadi korban indikasi fraud.

"Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (16/1/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
19 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal