OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online

Dinar Fitra Maghiszha
OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online hingga akhir semester I 2025.(Foto: Dok. iNews)

"Beberapa langkah antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening," ucapnya.

Selain itu, bank juga diminta melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan.

"Juga menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," tulis OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, 571.000 Rekening Bansos Digunakan untuk Judol

57 tahun lalu

Mahfud MD Soal Budi Arie di Kasus Judol Secara Hukum Sangat Layak Jadi Terdakwa

57 tahun lalu

10 Juta Rekening Penerima Bansos Diblokir, Ada yang Buat Main Judol

57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal