Oditur Militer Tinggi Pastikan Siap Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur. (Foto MNC Portal/Muhammad Farhan)

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait pembunuhan berencana dan penculikan.

Kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua anak bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Buletin
2 bulan lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
2 bulan lalu

Momen Haru Keluarga Terima Jenazah Alvaro Kiano di RS Polri

Megapolitan
2 bulan lalu

Prarekonstruksi Ungkap Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal