Oditur: Jika Bisa Lihat Andrie Yunus Langsung, Tuntutan Penyiram Air Keras Bisa Lebih

Jonathan Simanjuntak
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi mengatakan tuntutan penyiram air keras bisa lebih tinggi jika pihaknya bisa melihat langsung kondisi Andrie. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyebut tuntutan terhadap empat prajurit BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bisa saja lebih berat. Hal itu apabila pihaknya dapat melihat langsung kondisi Andrie selama proses persidangan.

"Seandainya kami bisa melihat kondisi yang kami bela dalam hal ini saudara Andrie Yunus, kami bisa lebih dari tuntutan yang semula," ujar Iswadi usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Iswadi, selama proses persidangan, oditur militer tidak pernah melihat secara langsung kondisi Andrie Yunus. Penilaian yang dilakukan hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak.

Akibatnya, kata dia, tuntutan yang diajukan terhadap para pelaku dinilai sebagian kalangan tidak memenuhi ekspektasi publik.

"Itu juga yang membuat salah satu tuntutan kami tidak sesuai dengan keinginan para masyarakat dan awak media," lanjut Iswadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

57 tahun lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

57 tahun lalu

Vonis Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS! 4 Prajurit TNI Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal