Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei

Nur Khabibi
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etikNurul Ghufron (NG) pada Selasa (14/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). 

Haris menjelaskan alasan Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya. 

Namun Haris menegaskan sidang etik tetap digelar pada 14 Mei. Jika Nurul Ghufron tidak hadir, sidang etik tetap dilanjutkan.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," katanya.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

10 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

17 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal