Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Riezky Maulana
Nurdin Basirun (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Proses eksekusi tersebut dilakukan beberapa hari lalu, tepatnya Rabu (10/6/2020). 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan setelah terpidana mendapatkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"KPK sebelumnya pada hari Rabu (10/6/2020) telah melaksanakan eksekusi badan terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Dia menjelaskan, Nurdin Basirun akan berada di Lapas Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun lagi. Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019. 

Ali menambahkan, Nurdin juga telah membayarkan denda dan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara, jumlahnya mencapai Rp 4.428.500.000. Penyetoran tersebut dilakukan pada Selasa 9 Juni 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal