Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap, Ketua KPK : Jabatan Amanat Rakyat Jangan Dikhianati

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse), Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jabatan amanat rakyat yang tidak dikhianati untuk kepentingan pribadi. 

Firli mengaku tidak bosan mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Sebab, jabatan itu diamanatkan oleh rakyat.

"Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli juga menyayangkan perbuatan Nurdin Abdullah. Padahal, mantan Bupati Bantaeng ini selama ini dikenal masyarakat antikorupsi.

Bahkan, Nurdin pernah mengantongi penghargaan antikorupsi. Dia juga pernah meraih penghargaan atas predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman pada 2017. Namun penghargaan tersebut seharusnya menjadi amanah Nurdin. 

"Beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan, yang seharusnya itu dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," kata Firli. 

Menurut dia, korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara. Tetapi juga, berkaitan praktik penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

"Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
16 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal