Noel Menyesal Pernah Jabat Wamenaker: Titik Nadir Terendah Saya, Pedih Sekali

Nur Khabibi
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, Noel dituntut 5 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

2 bulan lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

2 bulan lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

2 bulan lalu

Noel Sakit Gigi Jalani Sidang Tuntutan: Bengkak Nih Muka Saya, Kayak Digebukin Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal