Ngaku Khilaf, Anggota DPRD Jember Klaim Baru Pertama Kali Merokok-Main Gim di Rapat

Achmad Al Fiqri
Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sementara itu, anggota sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahrir telah jelas melanggar sejumlah ketentuan di AD/ART Partai Gerindra. Salah satunya, Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra; Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.

"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ucap Yunico.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Reaksi Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok-Main Gim di Rapat usai Disanksi Gerindra

Nasional
8 jam lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

Nasional
9 jam lalu

Gerindra Gelar Sidang Etik Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat

Megapolitan
3 jam lalu

Viral WN Italia Dijambret di Bundaran HI, Polda Metro Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal