Nanang Gimbal Dulu Kru Film, tapi Tak Pernah Satu Rumah Produksi dengan Sandy Permana

Ari Sandita Murti
Nanang Gimbal dulu kru film namun tak pernah satu rumah produksi dengan Sandy Permana (Foto: Niila Kusuma).

Ressa menjelaskan, pisau yang dipakai Nanang untuk menusuk Sandy diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya. Pisau tersebut sehari-hari memang berada di kandang ayam sebagai alat perlengkapan biasa.

Sementara itu, Nanang terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
11 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
13 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
18 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal