Nadiem usai Praperadilan Ditolak: Terima Kasih atas Dukungannya, Mohon Doa Saja

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Adlhi Chandra)

Para saksi itu dinilai memiliki kemampuan menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.

"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar hakim.

Hakim menilai secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Kalah Gugatan Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa Kejagung Hari Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum

57 tahun lalu

Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal