Nadiem usai Praperadilan Ditolak: Terima Kasih atas Dukungannya, Mohon Doa Saja

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Adlhi Chandra)

Pertama, terkait SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menilai pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem setelah penetapan tersangka sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar Ketut di persidangan, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang.

Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Kalah Gugatan Praperadilan, Nadiem Langsung Diperiksa Kejagung Hari Ini

57 tahun lalu

Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum

57 tahun lalu

Reaksi Nadiem Makarim usai Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal