Pertama, terkait SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menilai pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem setelah penetapan tersangka sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan termohon tidak akan mengurangi hak-hak pemohon antara lain agar segera diperiksa oleh termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar Ketut di persidangan, Senin (13/10/2025).
Selanjutnya, soal Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menilai pemeriksaan calon tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang.
Sehingga, dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem.