Meski pembicaraan berawal dari teknologi, pendidikan selalu menjadi topik utama sebagai bagian dari persiapan bangsa menghadapi disrupsi teknologi.
"Kabar mengenai jabatan tersebut saya terima beberapa bulan sebelum pelantikan kabinet. Saya menyadari sepenuhnya bahwa dinamika politik dapat berubah dalam waktu singkat, dan keputusan akhir dapat saja berbeda dalam detik-detik terakhir," ucapnya.
"Namun melihat ketulusan Bapak Joko Widodo dalam membicarakan peran teknologi bagi masa depan Indonesia, saya merasa yakin bahwa visi beliau tidak akan bergeser," tambah dia.
Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).