Nadiem berharap kasus yang menjeratnya bisa dijadikan momentum perubahan sistem hukum di Indonesia, mulai dari proses penuntutan, pembuktian, hingga pengambilan keputusan.
"Sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara, dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apa pun yang terjadi dengan saya," sambungnya.
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).