Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu, hari Rabu," ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Terkait sikap banding, Ari mengatakan, pihaknya akan menyerahkan memori banding pada pekan ini. 

"Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," tuturnya.

Ari menjelaskan, dalam memori banding tersebut akan memuat sejumlah fakta sidang yang menurutnya diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. 

"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Dapat Ucapan Selamat Ultah dari Dasco, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal