Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Rizky Agustian
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim siap mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dia menegaskan akan terus berjuang demi keluarga dan Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai, saya akan berjuang," ujar Nadiem di Pngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan banding itu akan segera diajukan. Dia menegaskan bakal berjuang demi kebenaran dan orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalsiasi Saya tidak akan berhenti," tutur dia.

"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal