Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, Munarman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, Munarman meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Permintaan itu diajukan Munarman lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan indikasi ketidakprofesionalan majelis hakim dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Munarman memaparkan pengawasan dari KY dan Badan Pengawasan MA diperlukan agar sidang banding MNC Asia dengan CMNP berjalan secara profesional dan bebas dari praktik yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Kita mengajukan supaya proses banding itu dilakukan pengawasan oleh KY maupun oleh Badan Pengawas dari Mahkamah Agung supaya ketidakprofesionalan tidak terulang kembali pada hakim tinggi," kata Munarman, Kamis (16/7/2026).

Muraman membeberkan kejanggalan yang ditemukan pada persidangan tingkat pertama, yaitu adanya pengumuman putusan oleh pejabat struktural PN Jakarta Pusat sebelum salinan putusan diterima para pihak yang berperkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

1 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

2 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

2 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal