Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, Munarman. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Munarman menyoroti adanya pihak yang telah meninggal dunia, namun tetap dibebani akibat hukum dalam putusan majelis hakim. Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang cermatnya majelis hakim dalam memeriksa perkara.

"Orang yang sudah meninggal itu tidak dibebani lagi hak hukum apa pun juga, baik itu pidana maupun perdata, tetapi oleh majelis hakim tetap dibebani kewajiban akibat dari putusan yang mereka putuskan itu," katanya.

Munarman juga mempersoalkan diterimanya keterangan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat sekaligus pemegang saham CMNP sebagai bahan pertimbangan hakim. Menurutnya, pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan korporasi, sehingga kesaksiannya tidak semestinya dijadikan dasar pertimbangan.

Tak hanya itu, dia menilai majelis hakim tingkat pertama memasukkan unsur pidana ke dalam perkara perdata dengan menggunakan diksi penipuan dalam pertimbangannya.

"Penipuan itu terlebih dahulu harus melalui proses hukum pidana, bukan diputuskan dalam perkara perdata yang terjadi antara CMNP dengan MNC," ucapnya.

Karena itu, Munarman meminta majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa perkara secara objektif dan berfokus pada aspek keperdataan yang menjadi pokok sengketa.

"Kita tentu berharap proses di tingkat banding ini berlaku fair trial. Kita berharap betul-betul murni pengadilannya melihat aspek perdata, aspek keperdataan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

1 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

2 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

2 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal