Munarman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei

Puteranegara Batubara
Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, Selasa (27/4/2021). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Status Munarman sebagai tersangka.

"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror. 

"Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Nasional
6 hari lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
31 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
1 bulan lalu

68 Anak Terpapar Ideologi Ekstrem, Pengamat Minta Telusuri Latar Belakang Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal