Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Tangguh Yudha
ilustrasi barang yang tak diurus kepabeannya akan menjadi milik negara. (dok. Pelindo)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan aturan baru penyelesaian barang bermasalah kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Dengan aturan ini, barang yang tak diurus kewajiban kepabeannya akan menjadi milik negara.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiy, aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Ia menyebut aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).

Budi menjelaskan, beberapa ketentuan yang kini diatur, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), dan mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Suap Korupsi Bea Cukai

57 tahun lalu

Gading Marten Bongkar Fakta Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Cargo di New York

57 tahun lalu

Bantah Terseret Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad: PIN ATM Saja Tak Tahu, Nagita Urus Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal