KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nur Khabibi
Mobil yang disita KPK dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai senilai Rp1 miliar pada Senin (16/3/2026). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disita tersebut dalam mata uang dolar Singapura. 

"Hari ini Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback. Kata Budi, penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery  atau pemulihan aset.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Niaga
7 jam lalu

Bukan Mobil, Ferrari Bikin Kejutan Bangun Pusat Diagnostik Medis

Mobil
5 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Suzuki Kerahkan 71 Bengkel Siaga di Sejumlah Titik

Nasional
11 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
16 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal