KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nur Khabibi
Mobil yang disita KPK dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai senilai Rp1 miliar pada Senin (16/3/2026). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disita tersebut dalam mata uang dolar Singapura. 

"Hari ini Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback. Kata Budi, penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery  atau pemulihan aset.

"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkapnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Isu Suap Korupsi Bea Cukai

57 tahun lalu

Gading Marten Bongkar Fakta Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Cargo di New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal