KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar di Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nur Khabibi
Mobil yang disita KPK dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai senilai Rp1 miliar pada Senin (16/3/2026). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disita tersebut dalam mata uang dolar Singapura. 

"Hari ini Senin (16/3/2026), penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback. Kata Budi, penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery  atau pemulihan aset.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
15 hari lalu

Jemaah Haji Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai, Ini Ketentuannya!

Nasional
15 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal