MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

Achmad Al Fiqri
Ashari, tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, ditangkap polisi di Wonogiri setelah buron beberapa hari. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Ashari, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melecehkan santriwati dihukum maksimal. MUI menilai tindakan itu merupakan kejahatan serius ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mirisnya tindakan keji, tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026). 

Putri Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma'ruf Amin ini mendorong pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan atau pesantren. Pencegahan dapat dilakukan dengan bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan seksual dalam bentuk apa pun. 

"Bersikap tegas dan tidak mentolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya. 

"Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Siti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Jateng
2 hari lalu

Ayah Korban Oknum Kiai Cabul di Pati Diintimidasi Ormas, Dipaksa Cabut Laporan

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
3 hari lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal