MUI Kritik Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-Sapu, Sebut Tak Sesuai Prinsip Islam

Binti Mufarida
Petugas mengubur ikan sapu-sapu setelah pembersihan di Jakarta Selatan (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. MUI mengkritik proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.

Namun, dia menegaskan kebijakan Pemprov dalam mengendalikan ikan sapu-sapu bermaksud baik karena untuk melindungi lingkungan. Seperti diketahui, keberadaan ikan sapu-sapu di Indonesia dinilai merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

Namun, menurut dia ada masalah dari perspektif syariah. Metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Kiai Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Warga Bebas Diskusi Kritis Tanpa Rasa Takut

4 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

12 hari lalu

Kebut Normalisasi Kali Ciliwung, Pramono Jamin Pembebasan Lahan Tanpa Perantara

12 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Sediakan Mobil Klinik Hewan Keliling, Ini Fasilitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal