MUI Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Virtual Tidak Sah

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

3.     Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur. 

"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," kata dia.

Menurut dia, pelaksanaan ibadah harus mengikuti aturan. "Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Serukan Bersatu Lawan Korupsi: MUI Beri Saya Suntikan Keberanian!

Nasional
8 jam lalu

Nusron: Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Pakai Bangunan Bekas Kedubes Inggris

Nasional
9 jam lalu

Prabowo: Ulama-Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Nasional
10 jam lalu

Kutip Surat Ar-Ra’d Ayat 11, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu demi Keselamatan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal