MUI Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Virtual Tidak Sah

Faieq Hidayat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang salat Jumat secara virtual dan hybird. Ada hukum agama dalam salat Jumat secara virtual dan hybird.

"MUI tetapkan fatwa tentang shalat Jumat secara virtual dan secara hybrid," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).

Berikut fatwa MUI mengenai hukum salat Jumat secara virtual: 

Ketentuan Umum 

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1.     Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan salat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2.     Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan salat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual. 

Ketentuan Hukum 

1.     Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah. 

2.     Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka  2 (dua) hukumnya: 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Minta Prabowo Pilih Pimpinan BGN yang Berintegritas

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat 29 Mei 2026 setelah Idul Adha Singkat Menyentuh Hati

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal