MUI Ingatkan Minta THR Perbuatan Tidak Terpuji

Widya Michella
KH Cholil Nafis mengingatkan meminta-minta merupakan perbuatan tidak terpuji (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Viral beberapa surat edaran meminta tunjangan hari raya (THR) dari ormas hingga pengurus RT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan THR merupakan hak pekerja bukan orang yang tidak bekerja.

"THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja karena dia punya kebutuhan. Tunjangan hari raya itu bagi orang yang punya pekerjaan baru ditunjang. Kalau nggak ada hubungannya dengan pekerjaan bukan THR namanya hadiah," kata Ketua MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

"Hadiah itu enggak diminta, tapi kerelaan orang memberi. Umpamanya mengimbau begitu ya minimal itu kurang muruahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuji," ujarnya.

Dia menjelaskan THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain. Hadiah tidak dapat ditentukan nominal tetapi diberikan secara sukarela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta. 

Lebih lanjut THR jika ada pengurus RT/RW beralasan untuk tunjangan petugas keamanan dan kebersihan. Maka dia mengimbau agar dibuat mekanisme pembayaran bulanan, bukan tiba-tiba meminta pungutan secara dadakan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Nasional
17 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
18 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
18 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal