Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nur Khabibi
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Foto: Nur Khabibi)

Ahok menilai pertanyaan dari pengacara tidak menyentuh pokok persoalan. Dia menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya sebatas laporan rapat BOD-BOC mengenai potensi kerugian kontrak LNG akibat belum adanya pembeli. 

Setelah Ahok menyampaikan penjelasan, Wa Ode menyela dan meminta agar dia menjawab pertanyaan secara langsung sesuai yang diajukan.

"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan," kata Wa Ode. 

Dia menyinggung seluruh saksi yang diperiksa mengetahui adanya pembelian LNG tahun 2019 dan 2020. Ahok kemudian menjawab bahwa apa yang disampaikan Wa Ode terkait menebus Take or Pay, bukan transaksi pembelian.

Ahok kembali menegaskan, pernyataannya merujuk pada hasil audit yang menunjukkan adanya pembelian yang tidak sesuai aturan. Dia menekankan tidak pernah memiliki niat untuk menjadikan Hari Karyuliarto sebagai tersangka.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LNG

57 tahun lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

57 tahun lalu

KPK Tahan 2 Eks Petinggi Pertamina terkait Kasus Pengadaan LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal