Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Nur Khabibi
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Momen saling tarik urat terjadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Dalam sidang ini, eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan. Ahok pun sempat adu argumen dengan Wa Ode Nur Zainab yang menjadi salah satu pengacara terdakwa. 

Awalnya, Wa Ode menanyakan siapa yang memberi perintah untuk melakukan audit atas transaksi jual-beli LNG setelah ditemukan sejumlah kejanggalan. Namun, Ahok mengaku tidak mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan pemeriksaan tersebut dan hanya menyebut audit dilakukan oleh BPK atau BPKP.

Wa Ode kemudian menyinggung soal pembelian LNG Corpus Christi dan menanyakan apakah Ahok mengetahuinya. Ahok menjawab tidak mengetahui proses pembelian itu, karena saat transaksi berlangsung dia baru menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA," ucap Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).

Ahok menilai pertanyaan dari pengacara tidak menyentuh pokok persoalan. Dia menegaskan bahwa yang diketahuinya hanya sebatas laporan rapat BOD-BOC mengenai potensi kerugian kontrak LNG akibat belum adanya pembeli. 

Setelah Ahok menyampaikan penjelasan, Wa Ode menyela dan meminta agar dia menjawab pertanyaan secara langsung sesuai yang diajukan.

"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan," kata Wa Ode. 

Dia menyinggung seluruh saksi yang diperiksa mengetahui adanya pembelian LNG tahun 2019 dan 2020. Ahok kemudian menjawab bahwa apa yang disampaikan Wa Ode terkait menebus Take or Pay, bukan transaksi pembelian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Kesaksian Karen Agustiawan pada Sidang Kasus LNG

Photo
7 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
1 bulan lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Nasional
7 bulan lalu

KPK Tahan 2 Eks Petinggi Pertamina terkait Kasus Pengadaan LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal