JAKARTA, iNews.id - Momen saling tarik urat terjadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dengan terdakwa Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Dalam sidang ini, eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan. Ahok pun sempat adu argumen dengan Wa Ode Nur Zainab yang menjadi salah satu pengacara terdakwa.
Awalnya, Wa Ode menanyakan siapa yang memberi perintah untuk melakukan audit atas transaksi jual-beli LNG setelah ditemukan sejumlah kejanggalan. Namun, Ahok mengaku tidak mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan pemeriksaan tersebut dan hanya menyebut audit dilakukan oleh BPK atau BPKP.
Wa Ode kemudian menyinggung soal pembelian LNG Corpus Christi dan menanyakan apakah Ahok mengetahuinya. Ahok menjawab tidak mengetahui proses pembelian itu, karena saat transaksi berlangsung dia baru menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA," ucap Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).