JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tampak santai saat memasuki ruang sidang.
Pantauan di lokasi, Sambo langsung duduk di kursi pesakitan PN Jaksel. Ia sempat menyapa awak media. Bahkan, Sambo terlihat sempat mengacungkan jempolnya.
Dia tampak sangat tenang dalam menghadapi vonis. Sambo mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Dia tak berbicara sepatah kata pun. Sementara itu, saat ini Majelis Hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir. Hakim telah memulai membacakan surat putusan yang telah dirumuskan.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.