MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

Tim iNews.id
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menjelaskan gugatan CMNP tak berdasar dan telah kedaluwarsa. (Foto: Aziz Indra)

Selain itu, CMNP juga pernah melaporkan dugaan penipuan ke Bareskrim Polri pada 2009. Namun, pada 2011 penyidikan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Keabsahan SP3 itu juga sudah diuji hingga tingkat kasasi, yang hasilnya menolak permohonan CMNP sehingga SP3 tetap sah.

“Seharusnya tuntutan, baik pidana maupun perdata, sudah lewat waktu karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu, selain juga sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Chris.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan yang diajukan CMNP terhadap MNC dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan. 

Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

"CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?" ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Nasional
14 hari lalu

Soal Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
16 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal