MKD Peringatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Bikin Kesalahan Fatal

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR Ahmad Dhani dalam sidang MKD, Rabu (7/5/2025) (foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memperingatkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani bisa dihukum lebih berat jika mengulangi lagi kesalahannya. MKD sebelumnya memutuskan Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR dan menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya.

Nazaruddin mengatakan, sanksi ringan berupa teguran itu ibarat surat peringatan atau SP 1.

"Iya SP 1, dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Bahkan, sanksi pemecatan menanti jika Dhani melakukan kesalahan yang fatal. Nazaruddin menegaskan, MKD tak pandang bulu memberikan sanksi.

"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan nggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu nggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," ujar dia.

"Bisa kita pecat kok," kata Nazaruddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal