MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Keputusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023).

Gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

MK tetap memacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal