MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Terlibat Pelanggaran HAM

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) maksimal 70 tahun. Gugatan itu tercatat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.

Pemohon Wiwit Ariyanto cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya" ujar ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam petitumnya, Wiwit cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Kemudian, meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
7 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
24 hari lalu

Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD

Nasional
24 hari lalu

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal