MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara)

Menurut Arief, pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," ujar Arief.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, terdapat tujuh poin permohonan terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Berikut permohonan dari pihak pemohon;

1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
2. Menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
3. Menaikkan gaji perangkat desa
4. Menaikkan dana kelurahan
5. Mencairkan dana bansos
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
7. Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyebutkan salah satu penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara yang lain seperti pembangunan infrastruktur yang dikebut selesai pada April 2019 dan pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan menjadi ajang kampanye salah satunya dalam peresmian MRT.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
5 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
1 bulan lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Nasional
3 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal