MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN

Aditya Pratama
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Hakim menyebut tudingan tersebut tidak beralasan hukum.

Demikian disampaikan anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Arief menyebutkan, sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil yang disampaikan pemohon yang menyebutkan permohonannya sebagai modus lain dari money politic atau vote buying.

"Menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yamg merugikan pemohon," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
23 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

1 bulan lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

2 bulan lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal