MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

irfan Maulana
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Tudingan Denny dipatahkan oleh MK yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan. Oleh sebab itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, biar organisasi menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktek di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.

"Kami juga sedang berfikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal