MK Putuskan Diskualifikasi Peserta Pilkada dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman

Danandaya Arya Putra
MK membacakan amar putusan gugatan sengketa Pilbup Pasaman di Gedung MK, Senin (24/2/2025) (Foto: iNews.id/Danandaya)

Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan KPU kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti calon Bupati nomor 1 Welly Suhery.

Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
6 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
6 hari lalu

Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!

Nasional
14 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal