MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya 

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang sengketa pileg. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa pileg yang diajukan Caleg Partai Perindo Agus Hikman. Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Papua harus diulang.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Suhartoyo juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.

Dalam pertimbangan hakim, MK tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon yang bertuliskan dokumen uji coba dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.

Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
6 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan 11 Orang Tewas dalam Kebakaran 4 Ruko di Wamena, 4 Luka-Luka

Nasional
22 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal